Ngeri!!! Masuk Pns Hasil Nyogok, Terima Gaji Haram Seumur Hidup
Ilustrasi |
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah bin Amr berkata,”Rasulullah saw telah melaknat orang yang memberi dan menerima suap.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)
Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang
diberikan kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau
meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang
yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap
sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari juz V hal 246)
Sebagaimana yang dikatakan Al Qori ar rasyi dan al murtasyi
adalah orang yang memberi dan menerima suap, ia merupakan sarana untuk
mencapai tujuan dengan bujukan (rayuan). Ada yang mengatakan bahwa suap
adalah segala pemberian untuk membatalkan hak seseorang atau memberikan
hak kepada orang yang salah. (Aunul Ma’bud juz IX hal 357)
Suap adalah pemberian seseorang yang tidak memiliki hak kepada seseorang
yang memiliki kewenangan (jabatan), baik berupa uang, barang atau
lainnya untuk membantu si pemberi mendapatkan sesuatu yang bukan haknya
atau menzhalimi hak orang lainnya, seperti pemberian hadiah yang
dilakukan seseorang agar dirinya diterima sebagai pegawai di suatu
perusahaan atau instansi, agar anaknya diterima di suatu sekolah
favorit atau perguruan tinggi, pemberian kepada seorang guru agar
anaknya naik kelas, pemberian hadiah kepada seorang hakim agar dia
terbebaskan dari hukuman dan lainnya, walaupun fakta yang ada sebenarnya
mereka semua tidak berhak atau tidak memiliki persyaratan untuk
mendapatkan apa yang mereka inginkan dari pemberiannya tersebut.
Sebagaimana Al Hafizh menyebutkan suatu riawayat dari Farrat bin Muslim, dia berkata,”Suatu
ketika Umar bin Abdul Aziz meninginginkan buah apel dan ia tidak
mandapati sesuatu pun dirumahnya yang bisa digunakan untuk membelinya
maka kami pun menungang kuda bersamanya. Kemudian dia disambut oleh para
biarawan dengan piring-piring yang berisi apel. Umar bin Abdul Aziz
mengambil salah satu apel dan menciumnya namun mengembalikannya ke
piring tersebut. Aku pun bertanya kepadanya tentang hal itu. Maka dia
berkata,”Aku tidak membutuhkannya.” Aku bertanya,”Bukankah Rasulullah
saw, Abu Bakar dan Umar menerima hadiah?” dia menjawab,”Sesungguhnya ia
bagi mereka semua adalah hadiah sedangkan bagi para pejabat setelah
mereka adalah suap.” (Fathul Bari juz V hal 245 – 246)
Suap merupakan dosa besar sehingga Allah swt mengancam para pelakunya,
baik yang memberikan maupun yang menerimanya dengan laknat atau
dijauhkan dari rahmat-Nya bahkan , sebagaimana diriwayatkan oleh An Nasai dari Masruq berkata,”Apabila
seorang hakim makan dari hadiah maka sesungguhnya dia telah memakan
uang sogokan. Apabila dia menerima suap maka ia telah menghantarkannya
kepada kekufuran.” Masruq mengatakan barangsiapa yang meminum khamr
maka sungguh ia telah kufur dan kekufurannya adalah tidak diterima
shalatnya selama 40 hari. Namun apabila pemberian hadiah terpaksa
Ketika hal ini dilakukan oleh seseorang kepada pejabat yang berwenang
dalam permasalahannya untuk mendapatkan haknya atau menghilangkan
kezhaliman atas dirinya maka hal ini dibolehkan bagi si pemberi dan
diharamkan bagi si penerima.
Sebagaimana Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para ulama telah mengatakan,”Sesungguhnya
pemberian hadiah kepada wali amri orang yang diberikan tanggung jawab
atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan
atasnya adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah
itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi saw.
Adapun apabila orang itu memberikan hadiah kepadanya untuk menghentikan
kezaliman terhadapnya atau untuk mendapatkan haknya maka hadiah ini
haram bagi si penerima dan boleh bagi si pemberinya, sebagaimana sabda Nabi saw,”Sesungguhnya
aku memberikan suatu pemberian kepada salah seorang dari mereka maka
dia akan keluar dengan mengepit (diantara ketiaknya) api neraka. Beliau
saw ditanya,”Wahai Rasulullah saw mengapa engkau memberikan kepada
mereka? Beliau saw menjawab,”Mereka enggan kecuali dengan cara meminta
kepadaku dan Allah tidak menginginkan kau berlaku pelit.” (Majmu’ Fatawa juz XXXI hal 161)
Perlakuan Gaji hasil dari Suap
Dikarenakan suap menyuap (sogok) adalah prilaku yang diharamkan maka
penghasilan yang didapat pun bisa dikategorikan sebagai penghasilan yang
haram. Didalam suap ini selain melanggar rambu-rambu Allah swt dalam
mencari penghasilan, ia juga mengandung kezhaliman yang nyata terhadap
orang-orang yang memiliki hak.
وَلاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
Artinya ; “dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh : 188)
Imam al Qurthubi mengatakan,”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.” Ia
menambahkan bahwa barangsiapa yang mengambil harta orang lain bukan
dengan cara yang dibenarkan syariat maka sesungguhnya ia telah
memakannya dengan cara yang batil. Diantara bentuk memakan dengan cara
yang batil adalah putusan seorang hakim yang memenangkan kamu sementara
kamu tahu bahwa kamu sebenarnya salah. Sesuatu yang haram tidaklah
berubah menjadi halal dengan putusan hakim.” (al Jami’ Li Ahkamil Qur’an juz II hal 711)
Nah, sudah jelaskan !! bagi seorang muslim hendaklah mencari nafkah
dengan cara-cara yang dibenarkan syariat sehingga setiap penghasilan
yang didapatnya mendapatkan berkah dari Allah swt.
Keberkahan seseorang tidaklah ditentukan dari banyak atau sedikitnya
harta yang dimilikinya namun dari halal atau tidaknya harta tersebut.
Seberapa pun harta yang dimiliki seseorang ketika memang itu semua
didapat dengan cara-cara yang halal dan dibenarkan syariat maka didalam
harta itu terdapat keberkahan dari Allah swt.
sumber: www.eramuslim.com
Ngeri!!! Masuk Pns Hasil Nyogok, Terima Gaji Haram Seumur Hidup
Reviewed by Unknown
on
February 03, 2016
Rating:
No comments: